Karimun (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun
melalui Seksi Pendidikan Islam, Sabtu, (9/3/2019) menggelar kegiatan
Sosialisasi Anti Radikalisme dan Anti Hoax Bagi Kepala dan Guru Madrasah di
Karimun bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.
“Kegiatan ini dalam upaya mencegah masuknya paham
radikalisme di lingkungan madrasah di Kabupaten Karimun sekaligus mengingatkan
kepada Kepala dan Guru Madrasah agar tidak ikut-ikutan dalam membuat atau
menyebar berita hoax. Saring sebelum Sharing informasi yang didapat di Media
Sosial, baik di Facebook, Twitter, Instagram maupun Whatsapp.” Terang H.
Jamzuri.
Kegiatan Sosialisasi Anti Radikalisme dan Anti Hoax ini
diikuti oleh sekitar 60 peserta terdiri dari Kepala Madrasah dan Guru Madrasah
se-Kabupaten Karimun.
Dalam penyampaiannya, H. Jamzuri mengutip pernyataan mantan
Sekjen Kemenag RI, M. Nur Syam bahwa ciri-ciri dari faham radikalisme itu ada
tiga, yakni pertama, jika ada seseorang atau kelompok mulai mempersoalkan
Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Kedua, jika seseorang atau
kelompok mulai mengkafirkan orang / kelompok lain yang tidak sealiran dengannya
sehingga boleh diperangi, dan ketiga jika seseorang atau kelompok orang yang
ingin mendirikan Negara Indonesia dengan dasar selain Pancasila.
Dan upaya untuk mencegah paham
radikalisme tersebut Kementerian Agama sudah melakukan berbagai upaya,
diantaranya dengan membentuk Team Cyber Anti-Radikalisme dan Anti-Narkoba, merview
kegiatan/program yang tidak prioritas dan menggantinya dengan kegiatan Anti-Radikalisme
dan Anti-Narkoba. mensosialisasikan ajaran agama yang santun, moderat, saling
menghargai, saling menghormati, damai, toleran, hidup rukun, menerima
keberagaman dan kemajemukan, memiliki rasa cinta tanah air dan bela negara
serta ajaran agama yang rahmatan lil’alamin
“Kemenag juga berupaya
mencegah paham radikalisme dengan memberdayakan Peran Penyuluh Agama
Fungsional/Penyuluh Non-PNS, Muballigh, Penceramah dan KUA Kecamatan dalam
Upaya Pencegahan Paham Radikalisme ini, selain itu Kemenag juga memberdayakan
Lembaga Pendidikan Agama Formal (RA/BA, MI, MTs dan MA) maupun Lembaga
Pendidikan Agama Non-Formal (TKQ, TPQ, DTA dan Pondok Pesantren dalam upaya
Pencegahan Paham Radikalisme kepada Santri/Siswa dan melakukan pemulihan Paham
Radikalisme dengan melakukan penyuluhan dan konseling, misalnya, terhadap
eks-NAPI teroris.” Terang H. Jamzuri.
Kepada Kepala Madrasah dan
Guru Madrasah se-Kabupaten Karimun tersebut, H. Jamzuri juga menyampaikan 8
point MOU yang sudah disepakati antara Kemenag, Kemendikbud dan BNPT dalam
upaya mencegah paham radikalisme, yakni:
Pertama, penyebarluasan
informasi tentang pencegahan paham radikal dan intoleransi pada satuan
pendidikan;
Kedua, pengembangan kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada
pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi;
Ketiga, penguatan materi
moderasi serta toleransi dalam keberagamaan sebagai pengembangan materi bahaya
radikalisme dan intoleransi yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran;
Keempat, peningkatan kapasitas
guru dan tenaga kependidikan di bidang pencegahan penyebaran paham radikal dan
intoleransi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
Kelima, pertukaran data dan
informasi serta tenaga ahli terkait upaya pencegahan penyebaran paham radikal
dan intoleransi dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara;
Keenam, pelibatan keluarga
dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi;
Tujuh, pengembangan materi
pendidikan keluarga dalam pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi;
Delapan, pemberian layanan
pendidikan bagi peserta didik yang berhadapan dengan hukum dan mengalami stigma
akibat perbuatan yang bersumber dari paham radikal dan intoleransi.
Dan terakhir, terkait upaya
mencegah penyebaran informasi Hoax, H. Jamzuri menekankan pentingnya 3 S, yaitu
Saring Sebelum Sharing setiap informasi yang diterima.
“Pertama, pastikan check dan
recheck kebenaran informasi dari suatu konten informasi, kedua, tidak asal
sharing konten dari sumber yang tidak jelas, ketiga, bantu jelaskan atau
klarifikasi kebenaran jika ada informasi atau konten yang hoax dan keempat,
buat dan sebarkan konten-konten dan informasi yang positif-positif saja di
media sosial. Jika ditemukan ada Kepala Madrasah atau Guru Madrasah kita yang
terlibat paham radikalisme dan ikut membuat atau menyebar konten hoax ,segera
melapor kepada saya, karena sesuai dengan ketentuan ada sanksinya bagi PNS
Kemenag jika terlibat paham radikal atau ikut menyebarkan informasi hoax.”
Tutup H. Jamzuri. (zhir)
Comments
Post a Comment