Karimun (Inmas) – Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTs Se-Kabupaten Karimun mengadakan kegiatan sosialisasi KTSP selama 2 hari, tanggal 15 dan 16 September 2020 di MTs Al Hikmah – Durai. Selain diikuti seluruh Kepala MTs beserta wakil Se-Kabupaten Karimun, turut hadir pula Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Pengawas Madrasah, dan Ketua KKM.
Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Karimun, H. Jamzuri dalam kesempatan tersebut meminta kepada
MTs Al Hikmah untuk senantiasa aktif dalam berbagai kegiatan yang menyangkut
kemajuan madrasah.
“MTs Al Hikmah salah satu MTs yang letaknya paling ujung di Kabupaten
Karimun dan termasuk salah satu MTs yang
mendapat perhatian khusus. Operator madrasah harus proaktif sehingga data-data
semuanya tidak ada yg terlambat. Kepala madrasah juga harus lebih semangat agar
kedepan madrasah Al-Hikmah bisa lebih maju.” Harap H. Jamzuri.
Sementara itu, Pengawas Madrasah Tsanawiyah, Syukriadi,S.Ag. dalam kegiatan tersebut
memaparkan tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan
peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan
pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain
pembelajaran, muatan lokal dan ekstrakurikuler. Dengan demikian satuan
pendidikan dapat melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan
dengan melakukan inovasi dalam implementasi pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan madrasahnya. Karena disusun dan dilaksanakan oleh satuan
pendidikan, maka disebut dengan istilah Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan atau disingkat KTSP.” Jelas Syukriadi.
Selanjutnya Syukriadi menjelaskan bahwa tujuan dari KTSP itua
dalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian
kewenangan (otonomi), dan mendorong madrasah untuk melakukan pengambilan
keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara
khusus tujuan dari KTSP, pertama untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum. Kedua untuk meningkatkan
kepedulian warga Madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah. Ketiga, untuk memberdayakan
sumber daya yang tersedia dan keempat untuk meningkatkan kompetisi yang sehat antar
satuan pendidikan.
“Petunjuk teknis penyusunan dan
pengembangan kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) ini digunakan panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas,
pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun dan
mengembangkan KTSP madrasah. Namun demikian setiap satuan pendidikan dapat menyusun dan mengembangkan
KTSP madrasah yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.” Tambah Syukriadi.
“Dan dalam penyusunan KTSP MTs tahun 2019 harus tetap mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6981 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah. Namun untuk sekarang MTs se-Kabupaten Karimun masih menggunakan kurikulum darurat covid-19.” Tutup Syukriadi.
Comments
Post a Comment