Karimun (Inmas) – Saat ini masih berlangsung pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenag Formasi 2019 di Kabupaten Karimun. SKB terdiri atas Praktek Kerja, Psikotes dan Wawancara yang dilaksanakan secara online. Di Kabupaten Karimun sendiri diikuti sebanyak 11 peserta dan dilaksanakan di MAN Karimun.
Ka. Subbag TU Tugiatno selaku Ketua Panitia Pelaksana Lokasi
Ujian menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan yang harus disiapkan oleh pihak
panitia maupun peserta.
“Sebelum pelaksanaan SKB, peserta mencetak kartu tanda
peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
secara lengkap pada aplikasi SKB Kementerian Agama dan mengunggah dokumen
pendukung yang dimiliki. Selama pelaksanaan ujian peserta wajib mengikuti
proses validasi keberadaan peserta SKB dengan menunjukan kartu tanda peserta
ujian dan KTP/Identitas yang sah.” Jelas Tugiatno.
Dan pada saat pelaksanaan SKB, lanjut Tugiatno, peserta harus
hadir 120 menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan, peserta juga harus membawa dan menggunakan masker yang menutupi
hidung dan mulut hingga dagu dan dianjurkan untuk menggunakan pelindung wajah
(faceshield) sebagai perlindungan tambahan;
“Peserta juga harus membawa alat tulis pribadi, membawa
laptop yang build-in webcam atau USB webcam dan sudah terinstal aplikasi zoom
virtual meeting serta memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik. Selain
itu, membawa perangkat cadangan internet paket data sebagai antisipasi jika
WIFI bermasalah.” Tambah Tugiatno.
Selanjutnya peserta SKB harus mengenakan kemeja atasan putih
polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan
mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal), adapun bagi peserta yang berjilbab,
mengenakan jilbab berwarna gelap;
“Peserta dan panitia selama pelaksanaan ujian SKB wajib menjaga
jarak dengan orang lain minimal 1 meter, membawa perlengkapan pencegahan
covid-19, seperti handsanitizer, dan lain-lain, melakukan pengecekan suhu tubuh
sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh 237,7 °C diberikan tanda khusus
dan dipisahkan.”
Selama pelaksanaan SKB peserta ujian dilarang menginstal
aplikasi screen recording atau sejenisnya, membawa barang yang tidak
berhubungan dengan pelaksanaan ujian, bertanya dan/atau berbicara kepada sesama
peserta ujian selama ujian berlangsung. Menerima dan/atau memberikan sesuatu
kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas. Keluar
ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas dan hal-hal lainnya yang
dapat mengganggu berjalannya ujian.
“Bagi Peserta yang melanggar larangan tersebut akan
dinyatakan gugur atau diskualifikasi” Tutup Tugiatno..
Comments
Post a Comment